Jadwal Rencana Implementasi (RI) SISPRAN1 Triwulan 4-2018
merujuk surat Direktorat Perencanaan nomor 4/I1.B02.2/PR/2018 tanggal 8 Januari 2018 perihal ‘Kalender Kegiatan Anggaran ITB Tahun 2018’, dengan ini kamu beritahukan bahwa jadwal Rencana Implementasi (RI) Triwulan 4-2018 akan dilaksanakan pada tanggal 23-31 Agustus 2018. Berkenaan dengan jadwal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Rencana Implementasi (RI) yang telah disusun dapat segera diajukan oleh unit kerja untuk mendapatkan persetujuan dari Pimpinan unit kerja terkait. Perlu kami ingatkan bahwa hanya RI yang telah disetujui oleh Pimpinan Unit Kerja yang akan diproses lebih lanjut untuk pengadaan barang/jasa/modal dan pembayaran belanja pegawai.
- Bagi unit kerja yang akan mengajukan penambahan jenis dan spesifikasi belanja barang/jasa baru, pengajuan dapat disampaikan ke Direktorat Perencanaan. Jenis barang/jasa.modal dan jenis belanja pegawai yang baru tersebut harus disetujui dan dimasukan ke Master Belanja sebelum jadwal penyusunan Rencana Implementasi (RI) dimulai.
- Setelah Rencana Implementasi (RI) diajukan, Direktorat Logistik akan melakukan tahapan sebagai berikut:
- Pemilahan jalur kewenangan pengadaa akan dilaksanakan mulai tanggal 1-7 September 2018. Pemaketan dan review barang dan jasa untuk diadakan oleh Direktorat Logistik akan mulai dilakukan pada tanggal 10 September 2018
- Unit kerja dapat meminta perubahan jalur kewenangan pengadaan, sepanjang belum dilakukan penetapan paket pengadaan oleh Direktorat Logistik.
- Permohonan pengalihan kewenangan pengadaan untuk Rencana Implementasi yang telah dilakukan, disampaikan melalui surat resmi Direktorat Logistik dengan melampirkan berkas penunjang sebagai bahan pertimbangan.
- Usulan untuk Pekerjaaan Jasa Triwulan 4-2018 kami harapkan dapat diajukan unit kerja selambat-lambatnya tanggal 21 September 2018 dengan melampirkan dokumen usulan sesuai jenis pekerjaan, termasuk wajib melakukan input data sistem permintaan pekerjaan jasa (PPJ) pada http://simajik.logistik.itb.ac.id
- Jangka Waktu Pekerjaan barang/jasa yang diusulkan untuk dilakukan proses pengadaan Direktorat Logistik, diharapkan dapat diselesaikan selambat-lambatnya 60 hari kalender, atau tidak melampaui tanggal 30 November 2018. Apabila berdasarkan hasil review Direktorat Logistik akan melampaui jangka spesifikasi barang/jasa yang dapat dipenuhi sesuai waktu yang ditetapkan.
- Untuk pekerjaan yang melampaui tahun anggaran 2018, unit kerja diharuskan mengikuti mekanisme yang berlaku termasuk persetujuan pemindahan anggaran (relokasi) ke tahun anggaran 2019 sebelum proses pengadaan dilakukan.
- Untuk Belanja Modal dan Belanja Pemeliharaan Bangunan yang bersifat mendesak harus memintakan persetujuan terlebih dahulu melalui surat resmi ke Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan ITB dengan tembusan ke Direktur Logistik dan Direktur Perencanaan untuk dilakukan pengkajian.
- Unit kerja yang mengajukan Rencana Implementasi (RI) tambahan di luar jadwal resmi, pelaksanaan RI tambahan harus dilaksanakan di Direktorat Perencanaan, kecuali bulan November dan Desember unit kerja tidak diperkenankan mengajukan usulan Rencana Implementasi (RI) tambahan termasuk RI tambahan untuk Program P3MI. Data Rencana Implementasi (RI) tambahan setiap bulannya akan ditarik Direktorat Logistik pada minggu ke-3 untuk dilakukan proses pemilahan, dan pemaketan (melalui jalur logistik) akan dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan berikut:
- Pemaketan barang/jasa untuk RI tambahan dapat dilakukan oleh Direktorat Logistik selambat-lambatnya tanggal 15 Oktober 2018.
- Jangka waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 30 hari kalender atau melampaui tanggal 30 November 2018.
- Data Rencana Implementasi (RI) Triwulan 3-2018 yang telah disusun dan tidak diterbitkan Formulir Realisasi Anggaran (FRA)-nya sampai dengan tanggal 28 September 2018, akan diblokir anggaran dan kegiatannya.
- Batas akhir penerbitan Formunir Realisasi Anggaran (FRA) untuk Triwulan 4-2018 sampai dengan tanggal 30 November 2018.
- Kami sampaikan kembali bahwa Seluruh pengadaan barang jasa tahun 2018 diharuskan berakhir kontrak pada tahun 2018. Penganggaran atas pekerjaan yang penyelesaiannya melampaui tahun anggaran 2018 dapat dilakukan bilamana unit kerja telah mendapat ijin dari Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan ITB.
- Kami menghimbau kepada seluruh unit kerja agar mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk kegiatan Rencana Implementasi (RI) tersebut, sehingga pada pelaksanaannya tidak mengalami hambatan serta dapat memenuhi jadwal yang telah ditetapkan.
Jika diperlukan, bantuan teknis untuk penyusunan Rencana Implementasi (RI) dapat diperoleh melalui Direktorat Perencanaan pada nomor telpon 2508518 up. Sdr. Sofyan Sutrisna (int.203) dan Sdr. Suwarno (int. 207).
No Comments