Direktorat Perencanaan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Keuangn, Perencanaan dan Pengembangan, serta mempunyai tugas dan fungsi:
- melaksanakan dan mengoordinasikan perencanaan program dan anggaran, baik operasional maupun kerja sama;
- melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan pengumpulan, pemrosesan, dan analisis data perencanaan;
- melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan sistem perencanaan;
- melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi rencana dan realisasi program operasional dan kerja sama;
- melaksanakan serta mengoordinasikan pengembangan dan implementasi sistem informasi dalam lingkup koordinasi Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pengembangan;
- melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan monitoring dan evaluasi capaian kinerja serta manajemen risiko dalam lingkup Direktorat Perencanaan;
- melaksanakan urusan administrasi surat-menyurat, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana Direktorat Perencanaan;
- melaksanakan urusan kerumahtanggaan Direktorat Perencanaan;
- melaksanakan urusan administrasi surat-menyurat, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana kantor Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan; dan
- melaksanakan urusan kerumahtanggaan Kantor Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan.