Direktorat Perencanaan Sumber Daya dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan. Direktorat Perencanaan Sumber Daya mempunyai tugas:
|

Subdirektorat Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Program dan Anggaran dipimpin oleh Kepala Subdirektorat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Perencanaan Sumber Daya. Subdirektorat Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Program dan Anggaran mempunyai tugas:
|

Seksi Perencanaan Program dan Anggaran dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Program dan Anggaran. Seksi Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas:
|

Seksi Monitoring dan Evaluasi Program dan Anggaran dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Program dan Anggaran. Seksi Monitoring dan Evaluasi Program dan Anggaran mempunyai tugas:
|

Subdirektorat Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Sumber Daya dan Organisasi dipimpin oleh Kepala Subdirektorat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Perencanaan Sumber Daya. Subdirektorat Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Sumber Daya dan Organisasi mempunyai tugas:
|

Seksi Perencanaan Sumber Daya dan Organisasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Sumber Daya dan Organisasi. Seksi Perencanaan Sumber Daya dan Organisasi mempunyai tugas:
|

Seksi Monitoring dan Evaluasi Sumber Daya dan Organisasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Sumber Daya dan Organisasi. Seksi Monitoring dan Evaluasi Sumber Daya dan Organisasi mempunyai tugas:
|

Subdirektorat Analisis Data dan Sistem Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi dipimpin oleh Kepala Subdirektorat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Perencanaan Sumber Daya. Subdirektorat Analisis Data dan Sistem Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi mempunyai tugas:
|

Seksi Analisis Data Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Analisis Data dan Sistem Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi. Seksi Analisis Data Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi mempunyai tugas:
|

Seksi Sistem Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Analisis Data dan Sistem Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi. Seksi Sistem Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi mempunyai tugas:
|

Unit Kesekretariatan dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Perencanaan Sumber Daya. Unit Kesekretariatan mempunyai tugas:
|
