Enter your keyword

Jadwal Rencana Implementasi (RI) SISPRAN1 Triwulan 3-2017

Jadwal Rencana Implementasi (RI) SISPRAN1 Triwulan 3-2017

Jadwal Rencana Implementasi (RI) SISPRAN1 Triwulan 3-2017

Merujuk surat Direktur Perencanaan nomor 8/I1.B02.2/KU/2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang ‘Kalender Kegiatan Anggaran ITB Tahun 2017’, dengan ini kami beritahukan bahwa jadwal Rencana Implementasi (RI) Triwulan 3-2017 akan dilaksanakan pada tanggal 22 – 30 Mei 2017. Berkenaan dengan jadwal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Rencana Implementasi (RI) yang telah disusun dapat segera diajukan oleh unit kerja untuk mendapatkan persetujuan dari Pimpinan unit kerja terkait. Perlu kami ingatkan bahwa hanya RI yang telah disetujui oleh Pimpinan Unit Kerja yang akan diproses lebih lanjut untuk pengadaan barang/jasa/modal dan pembayaran belanja pegawai.
  2. Bagi unit kerja yang akan mengajukan penambahan jenis dan spesifikasi belanja barang/jasa/modal baru, pengajuan disampaikan ke Direktorat Logistik. Untuk penambahan jenis belanja pegawai baru, pengajuan disampaikan ke Direktorat Kepegawaian. Jenis barang/jasa/modal dan jenis belanja pegawai yang baru tersebut harus disetujui dan dimasukan ke Master Belanja sebelum jadwal penyusunan Rencana Implementasi (RI) dimulai.
  3. Setelah Rencana Implementasi (RI) diajukan, Direktorat Logistik akan melakukan tahapan sebagai berikut:
    • Pemilahan jalur kewenangan pengadaan akan dilaksanakan mulai tanggal 1 – 8 Juni 2017. Pemaketan barang dan jasa untuk diadakan oleh Direktorat Logistik akan mulai dilakukan pada tanggal 12 Juni 2017
    • Unit kerja dapat meminta perubahan jalur kewenangan pengadaan, sepanjang belum dilakukan penetapan paket pengadaan oleh Direktorat Logistik.
    • Permohonan pengalihan kewenangan pengadaan untuk Rencana Implementasi yang telah dilakukan, disampaikan melalui surat resmi ke Direktorat Logistik dengan melampirkan berkas penunjang sebagai bahan pertimbangan.
    • Usulan untuk Pekerjaan Jasa Triwulan 3-2017 kami harapkan dapat diajukan unit kerja selambat – lambatnya tanggal 14 Juli 2017 dengan melampirkan dokumen usulan sesuai jenis pekerjaan, termasuk wajib melakukan input data sistem permintaan pekerjaan jasa (PPJ) pada http://sisfo.logistik.itb.ac.id
    • Untuk Rencana Implementasi Jasa Triwulan 2-2017 yang belum diusulkan sampai dengan tanggal 1 Juni 2017, maka usulan pekerjaan setelah tanggal tersebut dapat tetap diproses oleh Direktorat Logistik dengan syarat unit kerja melakukan pengalihan Rencana Implementasi dari Triwulan 2-2017 ke Triwulan 3-2017 sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku
    • Merujuk pada Surat Edaran WRURK nomor 0030/I1.B02/LL/2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang Ketentuan Belanja Modal dan Belanja Pemeliharaan tahun anggaran 2017, kami sampaikan kembali bahwa Belanja Modal dan Belanja Pemeliharaan diharapkan tidak dilakukan Rencana Implementasi pada Triwulan 4-2017. Dengan demikian untuk belanja modal dan pemeliharaan mohon dapat dimaksimalkan pada Triwulan 3-2017.
  4. Unit kerja yang mengajukan Rencana Implementasi (RI) tambahan di luar jadwal resmi, pelaksanaan RI tambahan dilaksanakan di Direktorat Perencanaan, kecuali bulan terakhir Triwulan tidak diperkenankan adanya usulan Rencana Implementasi (RI) tambahan. Data Rencana Implementasi (RI) tambahan setiap bulannya akan ditarik Direktorat Logistik pada minggu ke-3 untuk dilakukan proses pemilahan, dan pemaketan (melalui jalur Logistik) akan dilakukan pada awal bulan berikutnya.
  5. Data Rencana Implementasi (RI) Triwulan 2-2017 yang telah disusun dan tidak diterbitkan Formulir Realisasi Anggaran (FRA)-nya sampai dengan tanggal 30 Juni 2017, akan diblokir anggaran dan kegiatannya.

Kami menghimbau kepada seluruh unit kerja agar mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk kegiatan Rencana Implementasi (RI) tersebut, sehingga pada pelaksanaannya tidak mengalami hambatan serta dapat memenuhi jadwal yang telah ditetapkan.

No Comments

Post a Comment

Your email address will not be published.

id_IDIndonesian